HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan cara yang mudah dan cepat. Layanan ini digelar di sejumlah titik strategis di Jakarta pada Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Program SIM Keliling ini dihadirkan untuk membantu warga yang membutuhkan akses lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Masyarakat cukup memilih lokasi yang paling dekat dan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk dapat mengurus perpanjangan SIM, warga wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi. Pemohon juga perlu mengikuti tes kesehatan di gerai layanan sebagai bagian dari prosedur wajib.



