Pemerintah Siapkan Rumus Baru Kenaikan UMP 2026, Pertimbangan KHL Jadi Penentu

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAPemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan regulasi terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. Regulasi yang masih disusun jadi alasan Kemnaker batal mengumumkan UMP 2026 pada Jumat, hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Dari putusan MK itu, penetapan UMP harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

“Ada amanat misalnya upah itu bisa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” kata Yassierli di Jakarta dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Dia menambahkan pemerintah menyadari masih ada perbedaan upah minimum antar wilayah. Disparitas itu terjadi antarkota, kabupaten, dan provinsi.

Hari Buruh 2
Aksi unjuk rasa Partai Buruh.

 

Dijelaskan dia, perbedaan itu dipengaruhi kondisi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah. Maka itu, pemerintah mesti menyiapkan regulasi soal kenaikan upah yang tak lagi ditetapkan dalam satu angka.

- Advertisement -

Menurut dia, regulasi itu nantinya bakal ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun, ia belum bisa bicara banyak karena regulasi itu masih dalam proses penyusunan.

“Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi, juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun,” katanya.

Lebih lanjut, dia bilang daerah dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang baik bakal memiliki stand kenaikan upah yang lebih tinggi.

Dia menambahkan dengan regulasi yang disusun nanti berupa PP, maka penetapan tidak terikat pada batas Waktu. Hal itu berbeda dengan sebelumnya yang diatur dalam peraturan terkait dengan batas waktu pada 21 November.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU