Polisi mengingatkan bahwa pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Dengan tersedianya SIM Keliling di berbagai titik, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
- Advertisement -

