Lokasi SIM Keliling Hari Ini Dibuka! Cek Syarat, Lokasi, dan Biayanya

0 Shares

Polisi mengingatkan bahwa pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan tersedianya SIM Keliling di berbagai titik, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor Satpas.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru