Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tetapi dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai kebijakan terbaru Polri.
- Advertisement -
Untuk biaya perpanjangan, tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan:
-
- Tes psikologi: Rp60.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Advertisement -

