Lokasi SIM Keliling Hari Ini Dibuka! Cek Syarat, Lokasi, dan Biayanya

0 Shares

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat ini, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tetapi dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai kebijakan terbaru Polri.

- Advertisement -

Untuk biaya perpanjangan, tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan:

    • Tes psikologi: Rp60.000
    • Tes kesehatan: Rp35.000

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru