Namun dalam proses penyaluran BSU kepada pekerja berlangsung hingga Agustus 2025, lontaran adanya sejumlah kendala teknis di lapangan.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Sesuai aturan, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025
- Memiliki upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran


