HOLOPIS.COM, JAKARTA – Usulan agar kepala daerah bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari persentase pendapatan asli daerah atau PAD menuai kritik. Usulan itu dinilai bukan solusi ideal.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritisi usulan itu karena dalam praktiknya, insentif bagi kepala daerah yang diambil dari persentase PAD sudah berjalan lama. Menurut dia, hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2000.
Dia mengingatkan usulan tambahan pendapatan kepala daerah dari PAD bukan solusi. Cara itu dinilainya juga bukan untuk pencegahan korupsi.
“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan (perbaikan) sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” kata Khozin, dalam keterangannya, Rabu, (12/11/2025).

Menurut Khozin, pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah mesti dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Dia bilang perbaikan dari hulu itu bisa dimulai dengan perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu.
“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” jelas Khozin.
Lebih lanjut, dia menambahkan dana insentif kepala daerah jika merujuk PAD sudah berjalan lama sejak 25 tahun lalu. Hal itu berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Khozin menambahkan, insentif diberikan sebagai bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. Dia bilang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 juga sudah diatur secara terperinci terkait persentase dana insentif yang didapatkan kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.
“Filosofi dana insentif kepada kepala daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” kata dia.


