Korupsi Jalan Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Sepupu dan ‘Circle’ Bobby Nasution Disidang

0 Shares

HOLOPIS. COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka peluang menghadirkan dan memeriksa Dedy Rangkuti (DR) atau Dedy Iskandar Rangkuti (DIR) yang merupakan sepupu kandung Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.

Keduanya berpeluang dihadirkan dalam persidangan Kadis PUPR Sumut sekaligus orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Peluang menghadirkan ‘circle’ Bobby Nasution itu diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Topan Ginting Dkk yang diduga sebagai penerima suap itu tak lama lagi akan diadili menyusul telah rampungnya proses penyidikan atau tahap dua pada Jumat (24/10/2025).

“Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya Saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian Saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan,” ucap Asep dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/11/2025).

Bukan tanpa alasan peluang menghadirkan Dedy Iskandar Rangkuti dan Muryanto Amin dalam persidangan. Sebab, keduanya telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus ini, namun tak hadir alias mangkir.

“Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan,” ungkap Asep.

- Advertisement -

Keduanya belum diperiksa saat proses penyidikan lantaran dalam proses pengusutan kasus yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini memiliki keterbatasan waktu.

“Itu sudah kita minta keterangan (agendakan pemeriksaannya). Hanya saja prosesnya kan kita juga terbatas sama penahanan, waktu selesai penahanan. Karena kita kan kalau OTT itu terbatas oleh penahanan, karena kita nangkap orang kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi itu kalau tidak salah itu 60 hari, kalau yang penerima itu 120 hari, sejak pertama kali ditahan,” terang Asep.

Namun, Asep tak menjawab dengan lugas saat disinggung apakah Bobby Nasution akan dihadirkan dalam persidangan. Asep merespon diplomatis saat disinggung soal pendalaman keterlibatan Bobby Nasution dalam dugaan korupsi proyek jalan ini.

“Terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN (Bobby Nasution). Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari Jaksa KPK),” ujar Asep.

Diketahui, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang telah lebih dahulu diadili. Bahkan belum lama ini keduanya telah dituntut hukuman oleh jaksa KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU