1. Juni 2025
Pada setoran pertama Ferry Yunanda sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Ferry atas perintah Arief, lalu mengalirkan dana Rp1 miliar kepada Wahid melalui perantara Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Ferry juga memberikan uang senilai Rp 600 juta kepada kerabat Arief.
2. Agustus 2025
Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, kemudian didistribusikan untuk driver Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
3. November 2025
Kali ini tugas pengepul dilakukan Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Wilayah III dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. Uang itu kemudian diantaranya dialirkan untuk Wahid melalui Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Wahid.
“Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga tersangka. Yakni, Abdul Wahid, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam (DAN). KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.


