Vonis Nikita Mirzani Jauh Di Bawah Tuntutan JPU

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Dalam persidangan, Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU, sehingga ia bebas dari pasal tersebut. Namun, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Kairul Saleh, dikutip Holopis.com, Selasa (28/10).

- Advertisement -

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Dalam perkara ini, JPU menilai Nikita telah memeras dan mencemarkan nama baik Reza Gladys melalui ancaman di media sosial. Namun majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, sehingga memutus hukuman jauh di bawah tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik.

- Advertisement -

Reza mengklaim telah mengirimkan uang sebesar Rp4 miliar kepada pihak Nikita setelah mendapat ancaman akan dikomentari negatif di media sosial jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Vonis empat tahun ini sekaligus menandai akhir proses panjang kasus yang sejak awal menyita perhatian publik karena melibatkan dua figur publik yang dikenal luas di media sosial.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru