HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa hasil dari kajian Komite Reformasi Polri akan emnjadi rujukan bagi perbaikan institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Salah satunya adalah kemungkinan dilakukannya perubahan-perubahan yang berkaitan dengan regulasi yang menyangkut pada Korps Bhayangkara. Bahkan bisa jadi akan ada perubahan baik dari struktur organisasi hingga garis komando.
“Bahwa dengan perubahan-perubahan ini tidak saja perubahan-perubahan di tingkat normatif, peraturan perundang-undangannya, tapi juga perubahan pada tingkat struktur organisasi, komando, kemudian juga perilaku etik dan juga kurikulum pendidikan yang kita harapkan akan mengubah wajah kepolisian di waktu-waktu yang akan datang,” kata Yusril dalam paparannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/10/2025).
Yang dapat digarisbawahi adalah, pemerintah ingin agar Polri benar-benar berada di jalur lurusnya, yakni sebagai lembaga yang melakukan fungsi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Sehingga lebih mendekati apa yang kita harapkan bersama, kepolisian merupakan suatu aparat sipil yang terjauh dari sikap-sikap militeristik. Karena tugas pokoknya adalah melakukan perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” tuturnya.
Yang menjadi catatan tersendiri dari publik terhadap Kepolisian adalah aspek pelayanan dan pengayoman. Sejauh mana institusi tersebut menjalankan tugas fungsi tersebut. Apakah sudah sesuai dengan pedoman yang ada, atau justru tidak. Hal ini yang juga akan menjadi bagian dari kajian penting tim bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
“Nah, sejauh mana aspek melindungi, mengayomi, melayani masyarakat itu, aspek yang selama ini masih kurang sekali dirasakan oleh masyarakat, lebih dirasakan sebagai menjaga Kamtibmas dan kemudian menegakkan hukum,” ujarnya.
“Sementara aspek melindungi, mengayomi, dan melayani itu masih terasa sangat kurang,” sambung Yusril.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara ini pun menyentil adanya aspek penegakan hukum dan penanganan hal-hal yang berkaitan dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) di internal Kepolisian.
“Dalam menegakkan kamtibmas juga kadang-kadang timbul persoalan-persoalan di bidang HAM, begitu juga dalam upaya penegakan hukum yang betul-betul kita harapkan dapat melakukan tugas-tugas dengan adil dan transparan dan jauh dari kesan bahwa penegakan hukum itu penuh dengan tekanan dan ancaman, dan saya kira hal itu harus kita jauhi,” pungkas Yusril.

