HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen. Dua terdakwa yang diputus bersalah oleh majelis hakim itu yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/10/2025).
Diketahui, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto dinyatakan bersalah dalam perkara itu oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Senin (6/10/2025). Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Oleh majelis hakim Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, dan Rp 2,877.000, subsidiair 3 tahun.
Majelis Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kosasih sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Eki juga dihukum membayar uang pengganti senilai 253,660 Dolar AS subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Kosasih dan Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum. Di antaranya, penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 dilakukan tanpa melakukan tender, namun melalui mekanisme penunjukkan langsung.
Majelis menilai, proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia juga merupakan perbuatan melawan hukum lantaran tidak didahului dengan kajian yang memadai. Selain itu, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
Hakim menyebutkan, uang pengganti Rp 29 miliar lebih itu merupakan uang korupsi yang dinikmati oleh Kosasih. Disebutkan, hasil korupsi puluhan miliar itu digunakan oleh Kosasih untuk membeli sejumlah aset, baik itu apartemen, tanah, hingga kendaraan.
Adapun aset-aset itu berupa 4 unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.
“Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal,” ujar Budi.
Dalam persidangan ini, kata Budi, Majelis Hakim juga menyatakan investasi fiktif di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
Selain kedua terdakwa, sejumlah pihak disebut dalam surat dakwaan KPK, diuntungkan atas perbuatan rasuah tersebut. Di antaranya sejumlah korporasi atau perusahaan.
Total keuntungan yang diperoleh sejumlah korporasi mencapai Rp196.821.390.525. Dalam surat dakwaan, beberapa perusahaan yang disebut mendapatkan keuntungan yakni :
1. PT Insight Investments Management (IIM): Rp 44.207.902.471 (Rp 44,2 miliar).
2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054 (Rp 2,46 miliar).
3. PT Pasific Sekuritas Indonesia: Rp 108.000.000 (Rp 108 juta).
4. PT Sinar Mas Sekuritas: Rp 40.000.000 (Rp 40 juta).
5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp 150.000.000.000 (Rp 150 miliar).
“Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi.


