GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial MS dan AA diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Warga menduga ada praktik pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan truk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro itu.
“Saat di lokasi SPBU, ditemukan truk sudah dimodifikasi dengan pompa dan tangki tambahan untuk menampung solar subsidi,” kata Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (25/9) malam.
Dalam penindakan itu, aparat berhasil mengamankan truk yang dikendarai pria berinisial MS.
Di dalam truk berwarna kuning itu, ditemukan muatan tangki berukuran besar yang dipasang secara khusus yang dipastikan untuk menampung solar subsidi.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sekitar 800 liter solar subsidi sebagai barang bukti.
BBM ini diduga kuat dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa truk yang digunakan MS tercatat berulang kali melakukan pengisian di SPBU yang sama.
Hal itu menimbulkan kecurigaan karena pengisian dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku, yakni AA, ternyata adalah karyawan atau operator di SPBU tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai operator SPBU untuk mengisi sendiri tangki tambahan,” ucapnya.
Adapun modus yang digunakan adalah dengan melakukan pengisian di luar jam tugas berlangsung.
Saat ini satu pelaku yakni MS telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan mengendarai truk yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi.
Sedangkan AA yang juga berperan sebagai operator SPBU masih berstatus terperiksa.
Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam praktik penyelewengan ini.
“Penyaluran dan keuntungan dari praktik ini sementara masih kami kalkulasikan dan faktakan,” iucapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

