JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pesoalan RUU Perampasan Aset, saat ini bola panasnya ada di DPR RI.
Sebab RUU tersebut sebenarnya sudah diupayakan untuk diajukan oleh pemerintah di era kepemimpinan Presiden ke 7 Joko Widodo. Bahkan sampai dengan saat ini di pemerintahan Presiden ke 8 Prabowo Subianto, sikap pemerintah masih sama.
“Presiden Prabowo Subianto sudah pernah kali menjelaskan bahwa beliau meminta kepada DPR segera membahas rancangan undang-undang itu. Sikap pemerintah kita ketahui dulu itu sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah Pak Jokowi tahun 2023 yang lalu, tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR,” kata Yusril dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/9/2025).
Namun ia mendapatkan kabar dari DPR RI, bahwa mereka akan memasukkan RUU Perampasan Aset menjadi inisiasi DPR, di mana sebelumnya RUU tersebut menjadi inisiasi dari pemerintah pusat, yakni Presiden.
“Kabar terakhir kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan rancangan undang-undang perampasan aset itu menjadi DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Yusril menegaskan jika pemerintah pusat masih meninggu sikap konkret dari DPR RI untuk segera membahasnya. Jika nanti ada informasi bakal ada pembahasan tersebut RUU tersebut, ia menyebut nantinya pemerintah akan menunjuk menteri yang ditugaskan untuk ikut membahasnya bersama DPR RI.
“Sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR,” terangnya. “Presiden tentu akan mengeluarkan surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” sambung Yusril.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sejumlah elemen masyarakat sipil tengah kencang menuntut agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satunya adalah Said Iqbal yang mewakili elemen Partai Buruh dan aliansi konfederasi buruh di seluruh Indonesia.
Selain itu, hadir juga dari kelompok Mahasiswa, baik dari organisasi masyarakat kepemudaan (OKP) Cipayung Plus, maupun dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).


