JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di Jakarta resmi dihentikan sementara pada Senin, 18 Agustus 2025. Kebijakan ini diberlakukan lantaran tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Keputusan peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. SKB tersebut mengatur perubahan atas ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan demikian, masyarakat Jakarta dapat menggunakan kendaraan pribadi dengan bebas tanpa terikat aturan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal 18 Agustus 2025. Meski begitu, Dishub DKI tetap mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, tertib berlalu lintas, dan mematuhi rambu jalan.
Kebijakan ganjil genap selama ini menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas di Jakarta. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi kemacetan sekaligus menekan polusi udara. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk hari libur nasional demi memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat.
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan, setelah periode libur berakhir, aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa pada keesokan harinya. Oleh karena itu, warga diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal dan ketentuan agar tidak terkena sanksi tilang elektronik (ETLE).



