Bus Antarkota Mulai Hentikan Musik Imbas Aturan Royalti Lagu

0 Shares

JAKARTA – Kebijakan pemungutan royalti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik mulai berdampak pada moda transportasi umum. Salah satunya adalah bus antarkota yang selama ini identik dengan alunan musik sebagai hiburan penumpang.

Manajemen PO SAN Putra Sejahtera mengumumkan bahwa mereka resmi menghentikan pemutaran musik di seluruh armada. Keputusan itu diambil untuk menghindari potensi pelanggaran aturan serta mencegah adanya tambahan biaya royalti yang harus dibebankan kepada penumpang.

“Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut, maka dengan ini manajemen PT SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO SAN selama perjalanan,” demikian bunyi keterangan resmi perusahaan yang dibagikan melalui akun Instagram @po_san_official, seperti dikutip oleh Holopis.com, Senin (18/8).

Manajemen menjelaskan, penghentian layanan musik ini merupakan langkah antisipasi agar harga tiket tidak ikut naik akibat adanya komponen biaya royalti.

“Hal ini kami lakukan agar tidak membebani para pelanggan PO SAN dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN,” tulis pihak perusahaan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua trayek dan jurusan mulai Jumat (15/8), berdasarkan memo internal bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025. Tidak hanya musik, fitur hiburan lain seperti audio video on demand (AVOD) pada kelas Madar Class juga sementara dinonaktifkan.

- Advertisement -

Absennya musik tentu mengubah suasana perjalanan bus yang biasanya diwarnai lantunan lagu pop, dangdut, hingga musik daerah. Manajemen PO SAN berharap, meski suasana menjadi lebih hening, penumpang tetap dapat menikmati perjalanan dengan nyaman.

“Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama,” tulis mereka, sambil menyertakan tagar #TransportasiIndonesiaHening.

Kebijakan PO SAN ini menyoroti dilema yang dihadapi penyedia layanan transportasi publik dalam menghadapi regulasi hak cipta. Di satu sisi, aturan royalti bertujuan melindungi hak pencipta lagu. Namun di sisi lain, operator transportasi khawatir biaya tambahan tersebut justru berdampak pada konsumen.

Langkah PO SAN diperkirakan dapat diikuti operator lain yang ingin menghindari potensi sengketa hukum maupun kenaikan tarif. Untuk saat ini, pengalaman perjalanan dengan bus antarkota pun berubah: tanpa musik, dengan keheningan sebagai teman sepanjang jalan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Fisca Dwi Astuti
Fisca Dwi Astuti
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU