Dalami Keterlibatan Sindikasi, Pejabat BRI Diperiksa Demi Cari Tersangka Baru Sritex

0 Shares

JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan anggota Sindikasi Perbankan (BNI), (BRI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam skandal pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Salah satu upaya tersebut salah satunya dilakukan penyidik dengan melakukan pemeriksaan pejabat anggota sindikasi perbankan, salah satunya dari pihak BRI belum lama ini.

- Advertisement -

Kendati demikian, penyidik belum membuka siapa nama calon tersangka dari pejabat BRI yang ditengarai terlibat persoalan. Pihak Kejaksaan masih menguatkan alat bukti untuk menyeretnya ke kursi pesakitan.

Adapun pihak yang sudah disidik Kejagung yakni Pejabat RM Bank BRI periode 2014–2016 inisial MC.

- Advertisement -

Kepuspenkum Kejagung Anang Supriatna, beberapa waktu lalu menjelaskan, pemeriksaan MC guna memperkuat pembuktian, sekaligus melengkapi pemberkasan tersangka Iwan Setiawan Lukminto Dkk. Selain itu guna melengkapi pemeriksaan koleganya dari BRI maupun BNI dan LPEI.

“Langkah ini sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru),” kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Dalam rangka penguatan pembuktian, Kejagung sebelumnya juga sudah menggarap pengurus 3 BPD termasuk para direkturnya. Mereka yakni OS (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 -2021) dan SP (Direktur Keuangan Bank DKI Juni 2015 -Februari 2020).

Lainnya, ADK (Mantan Credit Internal Bank DKI), GNW (Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI), PBW (Pemimpin Grup Hukum Bank DKI 2020 -2023), PD (Admin Kredit Pencarian Bank DKI 2020) dan MG (Corporate Business Advisor BPD). Terakhir, AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.

Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo belum bersedia komentar terkait pihak-pihak dari unsur Anggota Sindikasi Perbankan yang ditengarai terlibat skandal Sritex. Dari dua klaster pinjam terkait pengucuran kredit kepada PT Sritex baru unsur BPD Jateng, BJB dan DKI yang ditetapkan tersangka.

Sedangkan klaster kedua, Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, BRI dan LPEI masih nihil. Bahkan pencegahan ke luar negeri juga belum dilakukan sejak penetapan 8 tersangka skandal Sritex jilid II, Selasa (22/7/2025).

Seiring pengembangan kasus, pengurus Bank BRI, BNI dan LPEI sudah diperiksa, tetapi tak satupun dijadikan tersangka. Ini memunculkan spekulasi publik lantaran dari Rp 3, 5 triliun kredit yang dilakukan secara melawan hukum sebanyak Rp 2, 5 dikucurkan oleh BNI, BRI dan LPEI. Sisanya oleh 3 BPD.

Dari berbagai informasi terhimpun, tim penyidik sudah memiliki gambaran soal siapa saja yang bakal diminta pertanggungjawaban hukum. Namun, penyidik merasa perlu mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap dan memastikan terjadinya tindak pidana korupsi agar dapat dibuktikan di pengadilan.

Beberapa waktu lalu, pengurus Bank BRI, Bank BNI dan LPEI bergantian diperiksa. Mereka yakni RFL selaku Kadiv Pembiayaan II LPEI, RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI), dan BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI).

Berikutnya turut diperiksa RY selalu Account Officer DBU 2016 BRI dan FS (Junior Account Officer BRI). Lalu, ISK (Group Head DBU BRI) dan LH (Group Head ARK BRI). Sementara dari BNI yakni RS (Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas 2012) dan NP (Corporate Relationship Manager (CRM) BNI 2012).

Selain itu, SMS (pegawai Bank BNI), EMSS (HCCA BNI 2016) dan RTPS (Manager Sindikasi 2012). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung sebelumnya Abdul Qohar pernah menyebut praktik korupsi yang terjadi karena ada permufakatan jahat antara ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 dengan perbankan.

Modus pertama, merekayasa laporan keuangan 2021 dengan mengatakan Sritex alami kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS setara Rp 15,66 triliun. Padahal, setahun sebelumnya catat keuntungan 85,32 juta dolar AS atau Rp 1,24 triliun. Modus kedua, bekerja sama dengan perbankan.

Ini terungkap dari alat bukti Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi). “Sesuai ketentuan perbankan, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit,” tutur Qohar.

Akibat praktik kongkalikong ini, kredit Rp 3,588 triliun sampai Oktober 2024 menguap alias tidak bisa dilunasi (kategori kolektabiltas 5) berakibat timbul kerugian negara Rp 692 miliar. Belakangan terungkap, kredit yang diperoleh tanpa hak itu digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini. Mereka di antaranya yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru