JAKARTA – Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang menaungi jaringan Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. Ia mengatakan bahwa kasus ini bermula atas laporan masyarakat yang masuk sejak tahun 2024 lalu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025,” kata Ariasandy dalam keterangan persnya, Senin (21/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Ariasandy menyampaikan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi di Indonesia.
“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawanselaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” ungkapnya.
Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai miliran rupiah. Di mana nilai kerugian materil mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, di mana peraturan tersebut mengatur tentang tarif royalti atas pemanfaatan komersial karya cipta dan/atau produk hak terkait musik dan lagu, khususnya pada kategori restoran.
“Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur,” terang Ariasandy.
Mie Gacoan selama ini dikenal luas di kalangan anak muda Bali karena harga yang terjangkau dan pilihan mie pedas dengan beragam level kepedasan sebagai menu andalan. Di Bali, Mie Gacoan memiliki lebih dari 10 gerai yang tersebar di berbagai lokasi seperti Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.
Dalam operasionalnya, musik kerap diputar untuk menemani pelanggan yang sedang menunggu atau menikmati hidangan. Sementara salah satu musik yang diputarkan itulah yang akhirnya berujung pada perkara hukum tersebut.


