JAKARTA – Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi perihal pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Tito awalnya menyebut bahwa saat ini Kemendagri masih pada tahap menampung berbagai informasi dari berbagai pihak terkait putusan tersebut.
“Kita lagi pada tahap sekarang ini untuk menampung informasi,” kata Tito di Jakarta pada Selasa (8/7).
Tito juga menegaskan bahwa pemerintah saat ini mempelajari apakah putusan MK itu sesuai konstitusi atau tidak. Menurutnya, pemerintah juga mengkaji ada tidaknya pelanggaran hukum terkait putusan itu.
“Sambil mempelajari isi putusan MK itu. Apakah itu sesuai aturan, sesuai dengan konstitusi atau tidak. Melanggar hukum, ada potensi pelanggaran hukum atau tidak,” ujarnya.
Tito mengatakan pihaknya mencatat pendapat dari partai politik maupun ahli. Dia menyebut Kemendagri akan melaporkan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita pelajari juga putusan MK itu termasuk pro kontranya dan setelah itu tentu kita akan melapor kepada Bapak Presiden,” tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilihan umum mendatang tidak lagi digelar serentak dengan pemilihan legislatif tingkat daerah.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Suhartoyo menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”


