JAKARTA – Hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan praktik rasuah itu terjadi di Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sejak 2019.
“Penghitungan sementara uang hasil tindak pemerasan dari tahun 2019 ini sekitar Rp 53 miliar. Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (29/5).
Diduga praktik rasuah itu melibatkan agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Saat ini, KPK sedang mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat ataupun masuk dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenaga kerjaan ini. Tak terkecuali para agen TKA yang diduga ikut terlibat dalam perbuatan pemerasan ini.
“KPK masih mendalami para agen TKA yang diduga terlibat tersebut. Karena memang masuknya TKA ke Indonesia dalam konteks penanganan perkara ini diantaranya melalui agen-agen TKA. Terkait asal TKA tidak spesifik dari negara tertentu saja,” ujar Budi.
Dugaan aliran uang pemerasan itu didalami penyidik KPK dari empat saksi yang dipanggil pada Senin, 26 Mei. Keempat saksi itu yakni, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Kemudian, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025, serta Alfa Eshad yang merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang diperiksa itu sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka. Mereka terjerat bersama Haryanto dan Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
KPK juga menjerat Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019, Wisnu Pramono. Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap, dugaan pemerasan ini dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Praktik ini terjadi sejak 2019-2024.
Para tersangka diduga memeras atau minta uang kepada pekerja yang akan bekerja di Indonesia saat proses pengurusan administrasi. Diduga ada ratusan ribu tenaga kerja asing yang terpaksa memberi uang supaya dipermudah ketika mengurusi administrasi.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek pada 20-22 Mei. Dari kegiatan itu, 11 mobil dan 2 motor yang disita. Pada Senin, 26 Mei, barang sitaan itu sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan.

