JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memeriksa warga negara Korea Selatan (Korsel) terkait kasus dugaan suap terkait PLTU 2 Cirebon. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central pada Februari 2025 lalu.
“KPK sudah mendapatkan izin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korsel. Dimana pemeriksaan dilakukan di Korsel, pada Februari lalu. Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK,” ucap Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (5/5/2025).
Sayangnya Budi saat ini belum mau merinci identitas warga negara Korsel yang diperiksa itu. Yang jelas, kata Budi, pemeriksaan itu menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak.
“Tentunya, kerja sama melalui Kementrian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementrian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini,” kata Budi.
KPK memastikan dugaan suap terkait PLTU 2 Cirebon bakal diusut tuntas. KPK punya strategi sendiri dalam melakukan pengusutan. Terlebih, Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering and Construction yang jadi salah satu tersangka merupakan warga Korea Selatan.
“Penanganan perkara ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara. Kami harus mengukur dan berhitung,” ujar Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) sebagai tersangka pada 2019 atau di era kepemimpinan Agus Rahardjo, dkk. Namun, Herry Jung hingga kini belum ditahan KPK.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar dari janji awalnya sebesar Rp 10 miliar untuk perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Adapun suap ini dilakukan bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya. Prosesnya dilakukan dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.


