HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDIP memberikan sikap atas desakan dari Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti atau dimakzulkan.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut bahwa hal tersebut biasa dalam kondisi atas nama demokrasi.
“Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja,” kata Deddy dalam keterangannya pada Minggu (27/4).
BACA JUGA
- Eggi Sudjana : Jokowi Tunjukkan Ijazah, Case Close !
- Megawati Pertahankan Seorang Terdakwa Suap Jadi Sekjen PDIP?
- Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda 9 Juli 2025
- Roy Suryo Minta Bareskrim Hadirkan Jokowi dalam Gelar Perkara Khusus Besok
- Refly Harun Nilai Statemen Jokowi Bisa Jadi Petunjuk Bareskrim soal Ijazah UGM
Deddy kemudian malah menyinggung masa lalu perihal aturan di Mahkamah Konstitusi yang telah dibelokkan.
“Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh?” ucapnya.
“Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” sambungnya.
Deddy kemudian menganggap bahwa sebenarnya tuntutan tersebut menyiratkan keinginan perbaikan atas penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
“Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi,” tukasnya.
Tak ayal, Deddy kemudian malah menyalahkan isu pemakzulan tersebut adalah hasil dari ulah Jokowi sewaktu menjabat sebagai presiden.
“Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” klaimnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa sejumlah purnawirawan TNI menggelar deklarasi untuk menyampaikan 8 tuntutan penting. Sejumlah mantan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI tersebut ada wajah mantan Wapres sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Kemudian ada pula Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudaryo, hingga Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi.
Berikut isi dokumen deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
