JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD setuju dengan sikap Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas perkara penanganan kasus Kepala Desa Kohod Arsin ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas Pagar Laut dengan tersangka Arsin,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/3/2025).
Ia mensinyalir bahwa kasus ini tidak sekadar dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik maupun hak guna yang ada di bawah perairan laut. Akan tetapi lebih pada kasus dugaan tindak pidana korupsi disinyalir dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
“Sejak awal sudah dibilang, kasus pagar laut lebih merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekadar pemalsuan,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Mahfud MD menilai bahwa Kejaksaan Agung sebenarnya bisa saja melakukan penindakan secara langsung. Hanya saja koordinasi lintas kelembagaan penegak hukum lebih diutamakan dalam konteks ini.
“Sebenarnya Kejagung bisa langsung tangani ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun menerangkan bahwa dengan fakta adanya ratusan sertifikat ilegal, jelas ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang sangat besar.
“Dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal, maka tak mungkin kasus pagar laut ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh satu orang kepala desa,” tukasnya.
“Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi, seperti dalam petunjuk Kejakasaan Agung,” tutur Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara penanganan kasus pagar laut dengan tersangka Arsin, Kepala Desa Kohod yang dijerat hukum oleh Bareskrim Mabes Polri.
Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada hari Senin, 24 Februari 2025. Tidak sendiri, Arsin ditetapkan tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya. Mereka adalah ; Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan penerima kuasa yakni Septian Prasetyo dan Candra Eka. Dua penerima kuasa ini berasal dari Septian Wicaksono Law Firm.
Berkas perkara Arsin bin Asip yang sempat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung ini akhirnya dikembalikan karena kurangnya kelengkapan berkas yang seharusnya dilengkapi oleh tim penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri dalam jangka waktu 14 hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Sementara itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.
Lantas, menelaah pada hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum pun memberikan petunjuk kepada Dittipidum Bareskrim Polri agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan dalam rangka untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

