JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan asal muasal kesepakatan pengesahan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sjafrie dengan percaya diri menyebut bahwa percepatan pengesahan RUU TNI itu sepenuhnya hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
“Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR,” kata Sjafrie dalam pernyataanya di Jakarta pada Kamis (20/3).
Sjafrie membantah bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan khusus atau bahkan intervensi hingga RUU TNI itu bisa cepat disahkan.
“Tidak ada permintaan Presiden,” tegasnya.
Presiden Prabowo, lanjut Sjafrie, justru menekankan agar pemerintah mengikuti aturan yang berlaku dalam pembahasan sebuah RUU.
“Penekanan Presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah,” ujarnya.
Sjafrie juga menegaskan pengesahan revisi UU TNI ini tidak akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru, seperti di kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia juga membantah pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan.
“Nggak ada. Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil,” tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI tetap mengacu pada landasan nilai dan prinsip demokrasi.
“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan Maharani dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Oleh sebab itu, Puan pun bertanya kepada seluruh fraksi di DPR RI, apakah mereka setuju dengan pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang.
“Sekarang tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan.
Sontak suara gemuruh setuju pun menyambut yang kemudian dilanjutkan dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Tok! Terima kasih,” pungkasnya.


