JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Nomor Urut 1 Petrus Solossa dan Mustakim HR dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Keerom.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor Perkara 226/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Menyambut putusan tersebut, Bupati terpilih Keerom Piter Gusbager pun menyerukan bahwa kemenangan tersebut adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Keerom.
Baca juga :
“Kami berharap semua masyarakat Keerom menyambut putusan MK ini dengan hati sukacita dan gembira,” ucap Piter dalam pernyataannya kepada wartawan.
Piter pun menegaskan, kondisi masyarakat pada saat Pilkada Serentak 2024 sudah sepatutnya ditinggalkan. Saat ini ditegaskan bupati incumbent tersebut, pihaknya akan merangkul semua pihak, termasuk yang tidak memilihnya.
“Kemenangan Piter-Daud adalah kemenangan seluruh Keerom. Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung Pilkada Serentak sampai dengan selesai,” ucapnya.
“Mari kita bersatu dan menjaga persatuan dan kesatuan yang sudah ada di masyarakat sebagai keluarga besar masyarakat Keerom,” tegasnya.
Selain itu, Piter yang didukung oleh 11 partai politik itu juga meminta masyarakat Keerom untuk bersabar perihal proses lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Dimana menurutnya, masih ada sejumlah rangkaian baik di tingkat KPUD sampai pemerintah pusat untuk proses pelantikan serentak Kepala Daerah.
“Untuk itu semua masyarakat Keerom agar bersabar dan semua tetap tenang,” tegasnya.
Selain itu, Piter memastikan bahwa pihaknya akan tetap terus memberikan dukungan atas seluruh program yang telah disiapkan oleh Presiden Prabowo.
“Kebijakan Presiden pak Prabowo harus kita dukung semua,” tandasnya.