JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan informasi adanya pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuebut bahwa pihak propam mendalami kebenaran adanya pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (27/1).
Baca juga :
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Selasa 18 Februari
- Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Selasa 18 Februari
- Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Senin 17 Februari
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 17 Februari
- Kapolda Metro Jaya Ungkap Disiplin Pengendara Kunci Kelancaran
“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka sekaligus anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, Minggu (26/1).
Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
“Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.