Catat! CFD Tanggal 24 November Ditiadakan, Lagi Masa Tenang Pilkada 2024

0 Shares

JAKARTA – CFD (Car Free Day) yang biasanya dijadwalkan berlangsung setiap hari minggu, akan ditiadakan pada hari Minggu, 24 November 2024.

Hal tersebut, dikarenakan pada tanggal 24 – 26 November 2024 ditetapkan sebagai masa tenang Pilkada 2024.

“Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/11).

“#TemanDishub diimbau untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan senantiasa mengutamaman keselamatan di jalan saat beraktivitas. Simak informasi terkini mengenai pelaksanaan HBKB hanya di media sosial Dishub DKI Jakarta, ya!,” sambungnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” ujar Syafrin.

- Advertisement -

Sebagai informasi, masa tenang ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Selama masa tenang, tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selain itu, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU