JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin diminta untuk koorperatif terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Sahbirin diminta tak menghindar atau menutup-nutupi terkait sengkarut dugaan rasuah tersebut. 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata. Bukan tanpa sebab hal itu ditegaskan Alex, sapaan Alexander Marwata. Sebab, kata Alex, tak ada gunanya menutup-nutupi lantaran pada akhirnya akan terbuka semua di persidangan. 

“Enggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti,” tegas Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/11). 

Alex memastikan kemenangan Sahbirin dalam gugatan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akhirnya menggugurkan status tersangkanya tak mengilangkan subtansi dugaan perbuatan rasuah. Sahbirin tetap berpeluang kembali dijerat KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

“Substansi perkaranya sendiri sebetulnya nggak hilang.Masih ada,” tegas Alex. 

Alex juga meminta Sahbirin memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Alex, Sahbirin akan rugi jika tidak memenuhi panggilanpenyidik pada Jumat, 22 November mendatang. Sebab, momen tersebut dapat digunakannya untuk menjelaskan dugaan suap yang sempat menjeratnya.

“Kalau misalnya, ‘enggak bener itu saya tidak pernah menerima uang’, ya, sampaikan lah di dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya, tolong sampaikan. Supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” tandas Alex.

KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Keempat tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Sementara tersangka atas dugaan pemberi asal swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Namun belakangan status tersangka Sahbirin Noor digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin yang tak terima terjerat KPK sebagai tersangka. 

Pun demikian, KPK memastikan pengusutan dugaan penerimaan Sahbirin tetap dilakukan. Pasalnya, gugatan yang dimenang Sahbirin bukan materiil perkara, tetapi hanya menguji formil.