HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 yang bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak menjadi hari libur nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun membenarkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan penetapan hari libur nasional tersebut.
“Iya. Rencananya begitu,” kata Prasetyo Hadi pada Jumat (8/11).
Oleh karena itu, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan KPU dan Kemendagri.
“Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ucapnya.
Kendati demikian, Prasetyo memastikan bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk penetapan hari libur nasional.
“Nanti kita lihat ya karena kan memang, mohon maaf, ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar,” tutupnya.