HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta meminta Dinas Perhubungan segera menurunkan rambu-rambu tentang biaya derek.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mengatur perihal denda retribusi penderekan.
“Kami meminta Dishub menertibkan, mencopot rambu-rambu tentang biaya denda derek,” ujar Anggota Komisi B DPRD Daerah Khusus Jakarta, Andri Santosa, Senin (21/10).
Ia khawatir apabila rambu-rambu tentang penghapusan denda retribusi penderekan kendaraan masih terpasang di berbagai ruas jalan bakal disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Khawatir bisa menjadi celah. Sedangkan masyarakat masih belum banyak yang mengetahui perihal penghapusan denda tersebut sejak 5 Januari 2024,” tuturnya.
Menuruy Andri, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasikan dengan baik.
Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyepakati penyesuaian target denda penderekan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Terjadi penurunan target retribusi denda penderakan dari target awal Rp12,9 miliar menjadi Rp44 juta. Penyebabnya, kebijakan tersebut bukan lagi domain Pemprov DKJ atau Dinas Perhubungan.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati menambahkan, Dinas Perhubungan bersama Biro Hukum Setda Pemprov DKJ sedang mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Penyesuaian Tarif Derek.
“Sedang proses mengenai tarif atas derek masih dibahas,” ucap Lusi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub DKJ, Syafrin Liputo mengatakan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan kepolisian agar tetap ada sanksi sebagai efek jera.
“Paling tidak memberikan efek jera, dendanya sama sebesar 500.000,” tutup Syafrin.