HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengalokasikan anggaran dari APBD untuk menangani kondisi darurat narkoba di ibu kota.
“Kami mengusulkan agar ada dana yang dialokasikan secara fix dari APBD DKI Jakarta minimal 1 persen. Nanti kita lihat kalau memang kebutuhannya 2 atau 3 persen, kita atur di dalam pergubnya,” ujar Abdul Aziz, Ketua Bamperda DPRD DKI Jakarta, sebagaimana yang dikutip Holopis.com dari Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/2/2026).
Abdul Aziz menyatakan, urgensi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sangat tinggi karena DKI Jakarta telah masuk zona merah penyalahgunaan narkoba.
“Urgensi pengesahan Ranperda tentang P4GN karena DKI Jakarta masuk ke dalam zona merah penyalahgunaan narkoba. DKI ini termasuk zona merah,” kata Abdul Aziz.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 106 kelurahan di Jakarta berstatus waspada narkotika, sementara 20 kelurahan lainnya masuk kategori bahaya narkotika.
“Ini hal yang sangat penting. Segera dibuatkan perda,” ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, DKI Jakarta juga menjadi salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang hingga kini belum memiliki Perda terkait P4GN.
“Apalagi DKI ini dari 38 provinsi, termasuk delapan provinsi yang belum punya Perda mengenai P4GN. Jadi ini sangat penting dan sangat urgent,” katanya.
Karena itu, Bapemperda menempatkan Ranperda P4GN sebagai prioritas utama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. Ia menegaskan, nantinya pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan akan memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan perda tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, setiap kelurahan bertanggung jawab di wilayahnya,” jelas Abdul Aziz.


