Minggu, 6 Oktober 2024
Minggu, 6 Oktober 2024
NewsEkobizDJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

“Bagi Indonesia, penandatanganan MLI STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (21/9).

MLI STTR yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (19/9) lalu, merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya, termasuk jasa.

Dalam ketentuan STTR, jika suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan lain dalam grup yang berada di luar negeri, pembayaran ini harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sembilan persen di negara tempat perusahaan penerima berada.

Jika negara penerima menerapkan tarif pajak di bawah sembilan persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran bisa mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tersebut. Pengenaan inilah yang menjadi potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia.

Selain dapat meningkatkan penerimaan, implementasi STTR juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif antarperusahaan dalam grup yang ada di berbagai negara.

“STTR akan memperkuat ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada saat ini,” terang Dwi.

Namun, pajak tambahan ini akan dikenakan setelah tahun pajak di mana pembayaran terjadi berakhir, karena ada syarat-syarat tertentu (materiality threshold) yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Sesuai ketentuan, STTR ini hanya dapat diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi satu juta euro dalam satu tahun pajak. Sedangkan penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen.

Google News

Temukan kamu di Google News dan jangan lupa klik ikon bintang untuk mengetahui semua berita terbaru dari kami.

WhatsApp Channel

Follow WhatsApp Channel Holopis.com untuk mendapatkan 10 berita terbaru setiap hari dari tim Redaksi.

Baca Juga

Loading...
Loading...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
HOLOPIS

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Bukan Daya Beli Turun, Sri Mulyani Sebut Deflasi 5 Bulan Beruntun Karena Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati merespon kondisi perekonomian nasional yang selama 5 bulan belakangan ini mengalami deflasi secara berturut-turut.

Banjir! Modal Asing Masuk RI Capai Rp 570 Miliar

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia dalam sepekan ini mencapai Rp 570 miliar.

Investor Puasa Dividen Dulu, Cuma Emiten Ini yang Bagi Cuan Pekan Depan

Agenda pembayaran dividen saham pada pekan depan, atau pada periode 7 - 11 Oktober 2024 terpantau masih sepi. Pasalnya hanya ada satu emiten yang akan mencairkan cuan kepada para pemegang saham.

Rapor Bursa Saham Sepekan : RNTH dan Volume Transaksi Ditutup Positif, Tapi …

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja bursa saham selama sepekan terakhir, yakni pada periode 30 September hingga 4 Oktober 2024 dalam kondisi yang memuaskan, dimana sejumlah indikator mengalami peningkatan.