HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Demokrasi Internasional yang biasa disebut International Day of Democracy memiliki makna tersendiri dalam peringatan setiap tahunnya.

Peringatan Demokrasi Internasional yang diperingati setiap tanggal 15 September ini pertama kali dikeluarkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi pada tahun 2007.

Adanya peringatan Hari Demokrasi Internasional tersebut bertujuan untuk mempromosikan peran pemerintah dalam menjaga demokrasi terbuka serta sekaligus merayakan nilai-nilai yang didukung oleh demokrasi, di setiap negara anggota Piagam PBB. Selain itu, ada pun tujuannya yakni sekaligus memberikan setiap individu hak dan kekuatan untuk seluruh aspek kehidupan.

Dalam hal ini, ada yang namanya Kebebasan Berekspresi, itu adalah salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Ada pun bunyi Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yakni, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima hingga menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas’.