HOLOPIS.COM, KABUPATEN BEKASI – Baru saja dilantik, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024/2029 mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka untuk jaminan pinjaman uang tunai kepada bank.
Kabarnya, uang dari hasil hasil pinjaman dari bank tersebut rencananya akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan harian mereka.
Dari informasi yang di dapat, SK pengangkatan anggota DPRD dapat digunakan sebagai jaminan dengan pinjaman maksimal hingga Rp1,5 miliar. Namun demikian, salah satu syarat untuk memperoleh pinjaman tersebut adalah hari menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Ada beberapa anggota DPRD yang baru dilantik telah mengajukan pinjaman ke bank dengan menggadaikan SK. Diketahui, 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024/2029 baru dilantik pada Kamis 5 September 2024,” kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/9).
“Karena pemasukannya sudah jelas, pinjaman yang diajukan akan dipotong langsung untuk mencicil setiap bulan melalui pendapatan DPRD dari Sekretariat DPRD,” imbuhnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa pendapatan anggota DPRD dan unsur pimpinan mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017. Secara total, gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD berkisar sekitar Rp60 juta.
“Acuannya masih menggunakan Perbup No 42 Tahun 2017. Namun, ada perubahan pada tunjangan perumahan dan transportasi, dan saya perlu melihat dokumen detailnya terlebih dahulu,” tambahnya.
“Pastinya ada catatan di kami (Sekretariat DPRD). Namun, ini lebih kepada pembuatan dokumen untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota DPRD dan mendapatkan pendapatan dari Sekretariat DPRD,” tutup Taufik.
Sebenarnya berapa sih total uang yang didapat para anggota dewan tersebut setiap bulannya sehingga berani menggadaikan SK untuk meminjam uang ?. Berikut adalah datanya ;
Pendapatan :
Total sekitar Rp60 juta/bulan, yang terdiri antara lain ;
- Uang representasi
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras
- Uang paket
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan alat kelengkapan
- Tunjangan komunikasi
- Tunjangan perumahan