HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan jubir KPK, Febri Diansyah memberikan pendapatnya tentang makna gratifikasi dalam konteks polemik klarifikasi Mahfud MD soal penggunaan private jet milik Jusuf Kalla (JK).
Ia membedah kasus ini dengan pemahaman perseorangan, apakah penggunaan private jet atau jet pribadi milik Jusuf Kalla bagian dari penerimaan gratifikasi atau tidak.
“3 aspek gratifikasi terlarang, penerima adalah Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri (PN), penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan PN, dan penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kewajiban PN,” kata Febri dalam tulisannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/9).
Jika merujuk pada aspek gratifikasi yang terlarang dalam poin satu, yakni penerima adalah penyelenggara negara, maka Mahfud MD bisa dikategorikan menerima gratifikasi yang seharusnya dilaporkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Pak Mahfud memenuhi syarat (menerima gratifikasi -red) karena saat itu menjabat sebagai Ketua MK,” ujar Febri.
Mengapa ia menyebut jabatan ketua MK kepada Mahfud MD, karena dalam tweet klarifikasinya, Mahfud MD menyebut jabatan itu saat sering naik private jet Jusuf Kalla, seperti kegiatan mengisi khutbah Hari Raya di Masjid Almarkaz Makassar dan fasilitas hotel serta akomodasi lainnya dari mantan Wapres tersebut.
Hanya saja untuk dua poin lainnya, yakni ; penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Penyelenggara Negara, dan penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kewajiban Penyelenggara Negara, menurut Febri perlu ditelaah lebih lanjut.
Sebab, jika mengacu terhadap penjelasan dari Pasal 12 B UU Tipikor, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk fasilitas seperti yang diterima oleh Mahfud MD dalam dua aspek, yakni saat ke Makassar memenuhi undangan mengisi khutbah di Masjid oleh Jusuf Kalla, termasuk keikutsertaannya ke Palu untuk menghadiri Munas KAHMI tahun 2022 bersama dengan Jusuf Kalla dan Anies Rasyid Baswedan.
Dalam konteks ini, Febri menyebut bahwa Mahfud MD jelas-jelas menerima gratifikasi seperti dalam klarifikasi yang ia baca.
“Apakah ada penerimaan gratifikasi oleh Pak Mahfud?. Dari klarifikasi pak Mahfud, jawabannya ada. Yaitu penerimaan fasilitas pesawat jet,” tegasnya.
Hanya saja, apakah gratifikasi yang diterima oleh Mahfud MD termasuk dalam kategori suap, sehingga bisa berdampak pada penegakan hukum. Dalam konteks ini, Febri memberikan perspektifnya lebih lanjut.
“Apakah itu gratifikasi yang terlarang atau dianggap suap? Tunggu dulu, perlu analisis poin berikutnya,” tuturnya.
Bagaimana konstruksi hubungan jabatan yang dimaksud di dalam penjelasan gratifikasi yang bisa disematkan kepada Mahfud MD. Febri menelaahnya dalam aspek personal Mahfud, apakah dalam konteks kegiatan di Masjid Makassar, ia berperan sebagai Ketua MK atau lainnya. Karena hal ini berdampak pada conflict of interest atau konflik kepentingan.
“Bahwa dalam diri seseorang, Pak Mahfud, ada beberapa kapasitas ; sebagai Ketua MK, sebagai suami, bapak, mertua atau bahkan kakek. Sebagai warga komplek, sebagai jamaah di mesjid deket rumah mungkin, sebagai ulama, dan lain-lain,” terang Febri.
Jika kedatangan Mahfud MD ke Makassar tersebut sesuai dengan profile jabatan penyelenggara negara, yakni sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, maka aspek itu yang bisa menyudutkan Mahfud sebagai penerima gratifikasi yang ia telah jelaskan.
Akan tetapi jika Mahfud MD menerima fasilitas pesawat jet dalam kapasitas sebagai ulama untuk melalukan dakwah atau ceramah Hari Raya di Makasar, tanpa embel-embel atau fasilitas jabatan, maka fasilitas pesawat jet yang diterima tidak memenuhi syarat disebut memiliki hubungan jabatan.
“Kapasitas Prof Mahfud MD inilah yang perlu dipertegas. Apakah ketika pergi ke Makasar dengan pesawat jet pak JK tersebut ia dalam kapasitas sebagai Ketua MK atau justru sebagai ulama?,” paparnya.
“Kalau sebagai Ketua MK, maka gratifikasi yang diterima dianggap suap karena ada hubungan jabatan,” sambung Febri.
Bagi dia, kompleksitas penerapan pasal gratifikasi seperti ini sudah menjadi pembahasan sejak lama. Oleh karena itulah, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Febri mengatakan bahwa UU memberi ruang untuk melaporkan penerimaan ke KPK, dan KPK diberi waktu menetapkan status gratifikasi maksimal 30 hari kerja.
“Penerimaan fasilitas pesawat jet bukanlah gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor,” pungkasnya.
Berikut adalah bunyi Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 ;
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.


