Menanggapi hal itu, Febri pun menegaskan, bahwa pihaknya memiliki tugas untuk melindungi keberlangsungan industri dalam negeri, dengan menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya
.”Kami tidak alergi dengan barang impor, sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri. Sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi,” ucap Febri.
Menurutnya, pertek yang diterbitkan oleh pihaknya merupakan perlindungan yang diberikan pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan lartas sejatinya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri,” tandas Febri.


