BerandaPolhukamPilpresWalau KPU Kena Putusan Etik DKPP, Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Tetap...

Walau KPU Kena Putusan Etik DKPP, Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Tetap Lanjut

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DKPP, Heddy Lugito menyampaikan bahwa memang pihaknya telah memutus jika pimpinan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres karena faktor batas usia, namun ia menegaskan bahwa putusannya itu tidak berpengaruh pada kepesertaan pemilu Walikota Solo tersebut di Pilpres 2024.

“Enggak (terdampak putusan DKPP). Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan,” kata Heddy dalam keterangannya, Senin (5/2) seperti dikutip Holopis.com.

Ia memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap sah secara hukum menjadi Calon Presiden, serta bisa melanjutkan kontestasinya di pemilu ini.

“Gak ada (pembatalan kepesertaan Gibran -red). Gak ada kaitannya dengan pencalonan juga,” tegasnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Apa yang disidangkan tersebut hanya persoalan etik saja. Sehingga jelas tidak akan berdampak sama sekali pada pembatalan kontestasi Gibran di Pilpres.

“Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan,” imbuhnya.

Heddy dalam sidang itu membacakan putusan atas perkara nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Hasilnya, para pimpinan KPU dinyatakan melanggar beberapa pasal, antara lain ; Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bunyinya antara lain ;

Bunyi Pasal 11 huruf a dan c ;
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;

Bunyi Pasal 15 huruf c ;
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

Bunyi Pasal 19 huruf a ;
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja. Ia menyatakan bahwa putusan DKPP hanya berpengaruh untuk penyelenggara pemilu alias KPU.

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” ujar Bagja.

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” imbuhnya.

Lantas, Bagja pun mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Di sisi lain, KPU akan mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” tutur Bagja.

“Tapi yang membuat (surat teguran) KPU lho, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” sambungnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.

Timnas AMIN Segera Dibubarkan, Pilpres 2024 Selesai!

Timnas AMIN akan dibubarkan secara resmi pada hari Jumat, 26 April 2024 dalam agenda Halal Bihalal di kediaman Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

Ahmad Basarah menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

PPP Tegaskan Pilpres 2024 Selesai, Tak Mau Ikut Campur Lagi dengan PDIP

PPP menegaskan bahwa pasca putusan MK tentang sengketa PHPU yang dibacakan pada tanggal 22 April 2024 lalu menunjukkan, bahwa semua rangkaian Pilpres 2024 sudah selesai.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS