Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan tampaknya belum mau menyerah dengan upaya menggagalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Yang mana ia menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

“Kita akan terus melakukan pendalaman terkait dengan hak angket itu,” kata Basarah, Kamis (25/4) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, Wakil Ketua MPR RI tersebut menerangkan, bahwa salah satu pendalaman yang dilakukan adalah melihat kekuatan dari fraksi lain yang juga ingin menggulirkan hak angket ini.

Pasalnya, hak angket bisa bergulir jika adanya kekuatan politik tersebut.

“Proses politik di DPR menyangkut penggunaan hak angket ketika masuk pada wilayah pengambilan keputusan politik, maka yang akan berlaku adalah penghitungan jumlah suara fraksi yang mendukung hak angket itu. Jadi dia tidak berada di ruang hampa,” ujarnya.

Hanya saja, Basarah memastikan bahwa ide gagasan untuk mematangkan hak angket itu terus dilakukan di DPP PDIP.

“Tapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini,” pungkasnya.

Ganjar soal Hak Angket

Sementara itu, mantan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menekankan bahwa usul hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah kewenangan legislatif dan partai politik (parpol). Ia menegaskan tugasnya bersama Mahfud MD selaku prinsipal telah usai seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.

“Oh, itu nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas. Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK karena itu final and binding,” kata Ganjar di kediamannya, Wedomartani, Yogyakarta, Rabu (24/4).

Mengenai gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024, Ganjar mengatakan akan melihat seberapa jauh proses bergulir nantinya.

“Ya, kita tunggu prosesnya saja apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan,” ucapnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru