HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Putusan majelis hakim PT DKI ini diketuk oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun pada Kamis (6/12). Mantan Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Lukas juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 subsider 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” bunyi putusan, seperti dikutip Holopis.com, dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pertimbanganya menyebut Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022. Majelis Hakim menyatakan Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pengadilan tingkat pertama, Lukas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.