HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengingatkan kembali bahwa, Mario Dandy Satriyo bisa dijerat dengan hukum lebih dari 12 tahun.

Hal ini disampaikan Mellisa pasca mendengar bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka bakal disidang dalam kasus penganiayaan berat yang membuat korban yang masih di bawah umur harus koma hingga 15 hari.

“Pelaku penganiayaan keji ini harusnya dihukum lebih dari 12 tahun, karena korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Mellisa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).

Apalagi di dalam peristiwa penganiayaan, Mario sempat teriak “Free Kick” yang disusul dengan tendangan kaki ke arah kepala David. Ditambah lagi ada statemen bahwa ia tak takut kalau sampai membuat anak orang meninggal dunia.

Yang paling memilukan, Mellisa menyampaikan bahwa David yang sudah tak berdaya masih terus dihujam penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

“Yang terus ditendang tanpa ampun, meski dia tahu anak korban sudah tidak sadarkan diri sejak tendangan pertama,” tandasnya.

Sekadar diketahui bahwa Mario maupun Lukas saat ini sudah dilimpahkan dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat (26/5).

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menitipkan dua orang tersangka dititipkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.