HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Dirjen Pemasyrakatan merespon mengenai adanya kabar bahwa Mario Dandy mendapatkan fasilitas mewah selama menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, mereka sudah melakukan sesuai prosedur saat pihak Kejaksaan mengirimkan Mario Dandy ke Rutan Cipinang.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan dua tahanan tindak pidana penganiayaan atas nama DS dan SLR ke Rutan Cipinang pada pukul 16.00 WIB. Serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan, dan antigen,” kata Rika dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (30/5).

Mengenai kabar bahwa Mario Dandy Satriyo langsung ditempatkan di rutan khusus para tahanan korupsi, Rika pun mengklaim bahwa itu tidak benar.

“DS dan SLR di tempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan,” klaimnya.

Rika pun memastikan, baik Mario Dandy maupun Shane Lukas mendapatkan fasilitas yang selayaknya didapatkan oleh seseorang yang sedang menjalani masa penahanan.

“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario Dandy sampai selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut,” tutupnya.