Kejagung Pastikan Status Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka, Jika…

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus mendalami peran dari Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun mengatakan, bukan tidak mungkin status hukum kader Partai Nasdem itu bisa bisa menjadi tersangka di proses penyidikan yang saat ini terus berjalan.

“Siapapun itu bisa saja ditetapkan sebagai tersabgka sepanjang telah memenuhi unsur perbuatan yg dilakukan,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/2).

Dari proses penyidikan yang sedang berjalan inilah menurut Ketut, penyidik bisa menemukan siapa saja sosok orang yang harus diminta pertanggung jawaban atas kerugian negara yang telah terjadi dari proyek tersebut.

“Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka,” tegasnya.

Mengenai detail peran Johnny G Plate yang sedianya diperiksa kemarin, Ketut pun tidak memberikan penjelasan lengkap. Yang pasti penilaian penyidik terhadap Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

- Advertisement -

“Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU