Hina Presiden dan Wapres Siap-siap Dibui 3,5 Tahun

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI pada  Rabu (6/7).

Dalam draft tersebut, salah satu pasal mengatur tentang penyerangan dan penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat dikenakan pidana berupa hukuman penjara atau bui paling lama 5 (lima) tahun.

“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” sebagaimana bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Dalam Pasal 219, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

- Advertisement -

Namun untuk pelaporan tindak pidana dalam pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan delik aduan, sehingga Presiden dan Wakil Presiden lah yang harus melaporkan. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam pasal 220 dalam draft final RKUHP.

Pasal 220:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU