Penawaran Pinjol Melalui SMS/WA adalah Ilegal

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM- Masyarakat perlu waspada dengan maraknya pinjaman berbasis online (pinjol) ilegal yang meresahkan belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, mengimbau masyarakat untuk langsung menghapus pesan dan memblokir nomor telepon yang menawarkan pinjaman online lewat SMS atau pesan singkat lainnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memastikan, tawaran pinjaman online melalui SMS atau pesan singkat lainnya datang dari pinjol tak berizin atau ilegal.
“Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).
OJK juga menyampaikan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikas pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Untuk mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK bisa melalui https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau melalui kontak OJK 157 melalui telepon 157, whatsapp 081157157157 atau email [email protected]. (RPG)

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Fisca Dwi Astuti
Fisca Dwi Astuti
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Fisca Dwi Astuti

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU