JAKARTA, HOLOPIS.COM – Belakangan pemberitaan mengenai sembako dan sekolah akan dikenakan PPN mengemuka dan menjadi polemik, banyak kalangan yang dengan terang-terangan menolak wacana tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan soal kriteria sembako dan sekolah yang akan dikenakan PPN.
Pemberian PPN sembako dan jasa pendidikan tidak akan dikenakan secara merata, dan besaran tarif PPN yang dikenakan juga akan dibedakan berdasarkan jenisnya.
“Akan ada beragam barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan ability to pay-nya. Jadi kalau masyarakat menengah ke bawah mungkin dia akan menikmati subsidi. Dia juga akan mendapatkan bantuan ataupun konsumsi yang dilakukan, baik itu barang jasa, ini akan dikenakan tarif yang jauh lebih rendah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (16/4).
Sedangkan untuk PPN sembako, kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan PPN. PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium, yang perbedaan harganya jauh dari yang dijual di pasar tradisional.