
Pungutan PPN yang akan dikenakan kepada sekolah komersil dan sembako premium disebut bisa membuat keadilan antara masyarakat kalangan atas dan kalangan bawah. Sehingga dengan sistem ini diharapkan perlakuan perpajakan kepada masyarakat bisa lebih adil.
“Jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali. Yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan. Masalah sekarang berapa batasan iurannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan,” tandasnya.
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Trias Ambari
Tim Redaksi :


