JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah beberapa kali mengajukan untuk melakukan sidang secara offline akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Permintaan penetapan sidang online MRS dicabut, melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Itu artinya, sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa MRS.
Permohonan Sidang Offline MRS Dikabulkan Majelis Hakim Dengan Jaminan
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.