JAKARTA, HOLOPIS.COM – Banyak pihak yang tidak bertanggun jawab, mengambil alih akun Whatsapp. Oleh sebab itu, para pengguna aplikasi WhatsApp selalu waspada.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dalam akun resminya, menghimbau agar berhati hati jika menerima pesan permintaan OTP (One Time Password).
“Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut,” tulis Siber Polri dalam akun resminya.
Selain itu, Modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web di ponsel.
“Si Pembajak Whatsapp akan menggunakan akun anda untuk melakukan beragam hal, seperti meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam“.
Untuk menghindari Pembajak Whatsapp, Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri berikan beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti :
1. Aktifkan fitur “Lock Whatsapp”
Salah satu fitur keamanan terkini yang disematkan Whatsapp adalah fitur pengunci layar. Anda bisa mengaktifkan fitur ini melalui bagian ‘setting’, ‘privacy’, lalu aktifkan fitur ‘screen lock’.
2. Ubah “Last Seen” anda menjadi “Nobody”
Bagi orang yang benar-benar jahil, informasi status online anda bisa menjadi sangat berguna bagi mereka. Mereka bisa saja memelajari aktifitas anda di Whatsapp. Ketika mereka berhasil mengambil alih akun anda, mereka akan mengikuti kebiasaan waktu online anda.
3. Atur “Profile Photo” anda menjadi “My Contacts” Hati-hati juga dengan profile picture anda. Bisa jadi, orang yang tidak dikenal bisa dengan mudah menggunakan gambar anda di akun whatsapp lain.
4. “Deactivate Whatsapp” ketika ponsel anda hilang
5. Jangan lupa log out Whatsapp setelah selesai menggunakan fitur “Whatsapp Web”. Fitur Whatsap Web seringkali memakan korban, apalagi saat penggunanya tidak segera ‘log out’ sehabis menggunakan fitur ini. Terlebih, ada banyak aplikasi yang diciptakan untuk mirroring Whatsapp. Biasanya, hal ini bisa dilakukan oleh orang terdekat atau orang yang punya akses untuk menggenggam ponsel anda.
Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, dan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.