JAKARTA, HOLOPIS.COM – Guna mencegah peneyebaran Virus Covid-19 selama masa libur lebaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan kepada Kapolda untuk koordinasi dengan kementerian, lembaga atau dinas terkait, Satuan Tugas Covid-19 dan pengelola wisata untuk membentuk satgas di lokasi wisata.
Dalam surat telegram nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen (Pol) Imam Sugianto. Surat telegram bertanggal 30 April 2021.
Kapolri minta agar, dilakukan tes swab antigen di tempat wisata bagi para pengunjung. Jika nantinya ada pengunjung yang positif Covid-19, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata,” kata Sigit.
Bagi para pengelola wisata juga akan diberikan sanksi, jika melakukan pelanggaran. Pengelola wisata juga diharapkan melaksanakan intruksi pemerintah, dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Selain itu, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrian agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
“Melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata,” ujar dia.
Untuk lokasi wisata yang masuk dalam zona merah dan oranye, tidak diizinkan untuk beroperasi dan wajib tutup.
Wisatan dan Tempat Wisata Langgar Protokol Kesehatan Akan Kena Sanksi
- Advertisement -
Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Terpopuler
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8



