Terdakwa Kasus Film Bokep Siskaeee Hingga Virly Divonis Satu Tahun Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Siskaeee, Virly Virginia dan beberapa terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus film bokep.

Hakim Sri Rejeki Marsinta pun menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa termasuk Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” kata hakim dalam putusannya di Jakarta pada Senin (21/10).

Siskaeee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.

“Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Mendengar putusan tersebut, Siskaeee yang sudah terlebih dahulu masuk bui pun tak kuasa menahan tangisnya di hadapan majelis hakim.

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU