HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menertawakan Otto Hasibuan yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Jessica Kumala Wongso yang tengah menjalani hukumannya selama 20 tahun.
Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah inkrakh atau berkekuatan hukum tetap, sehingga ia merasa aneh jika kasus tersebut bisa kembali dibuka dan disidangkan lagi.
“Itu sudah inkrakh, sudah selesai, close the case,” kata Eddy dalam podcast Close The Door yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/10).
Prof Eddy mengharapkan agar Otto Hasibuan tidak terlalu bermanuver yang bisa membuat wajah hukum di Indonesia menjadi tertawaan banyak kalangan.
“Kita ini kan orang hukm ya, jadi jangan membuat statemen yang kemudian membuat kita ditertawakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy yang juga saksi ahli dalam kasus pidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut mengatakan bahwa di dalam konstruksi hukum di Indonesia, sah-sah saja sebuah perkara yang sudah dinyatakan inkrakh untuk ditinjau kembali. Asal ada bukti-bukti baru (novum) yang bisa digunakan sebagai syarat untuk melakukan PK.
“Bawah itu apakah bisa dibuka boleh, lewat peninjauan kembali. Dan peninjauan kembali sudah dua kali, siapa tahu ada novum atau bukti baru yang mungkin turun dari langit atau apa saya enggak tahu, tapi silahkan saja,” tuturnya.
“Karena putusan mahkamah konsitusi itu mengatakan, peninjauan kembali boleh lebih dari satu kali, dan dalam kasus ini kan sudah lebih dua kali,” sambungnya.
Diterangkan oleh Eddy, wacana Otto yang akan mengajukan PK justru akan terkesan aneh, sebab selain kasusnya yang sudah ditutup karena ditetapkan secara hukum sebagai kasus yang inkrakh, perjalanan persidangannya juga sudah kuat.
“Cuma ya kita berpegang kembali kepada postulat, res judicata in criminalibus, artinya ya harus ada akhir dari setiap perkara pidana,” tegas Eddy.
“Dan mau apa lagi, sudah sampai PK, sudah 5 kali sidang, Negeri, Tinggi, Mahkamah Agung, dua kali PK, sudah 5. Dengan 15 hakim yang berbeda dan no dissenting opinion, tidak ada ada satu pun yang melakukan dissenting opinion. Berarti apa ya namanya, close the case, sudah selesai,” sambungnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan masih meyakini bahwa Jessica Kumala Wongso tidak bersalah dalam kasus ini. Apalagi banyak keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dianggap tidak menjadi bahan pertimbangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2016 lalu.
Ditambah lagi ia mengklaim memiliki banyak bukti yang mengarah kepada posisi Jessica tidak bersalah, atau bukan menjadi pembunuh Mirna. Sehingga ia pun yakin untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
“Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu,” kata Otto beberapa waktu lalu.
Otto yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) tersebut meyakini bahwa PK yang akan diajukan bakal diterima oleh majelis hakim MA. Apalagi dengan adanya tayangan Netflix berjudul “Ice Cold” yang mengisi dokumenter perkara ini, serta persepsi publik yang sudah tergiring bahwa Jessica bukan pembunuh Mirna.
“Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki,” tuturnya.



